Industri pulp dan kertas Indonesia dimulai dengan didirikannya pabrik Padalarang pada 1923 dan Leces pada 1939. Kapasitas produksi pada kala itu 10 ton /hari atau 3000 ton /tahun. Pada 1970-anpemerintah mulai mengembangkan industri perkayuan setelah mengembangkan industri migas. Terdapat tujuh pabrik pulp dan kertas, semuanya milik negara. Kapasitas produksi kertas pada kala itu 50.000 ton /tahun. Pada dekade yang sama swasta mulai masuk dalam industri ini.
Hari ini, sesudah 5 dekade sejak industri pulp dan kertas dicanangkan, perkembangannya sungguh sangat signifikan dengan perbandingan data : jika pada 1930 dibutuhkan waktu setahun untuk memproduksi 8000 ton kertas, kini hanya membutuhkan kurang dari lima jam untuk memproduksi jumlah yang sama. Jika pada 1988 dibutuhkan setahun untuk menghasilkan 1.200.000 ton kertas, kini hanya membutuhkan kurang-lebih empat minggu untuk memproduksi jumlah yang sama. Pada 2012, tercatat 14 perusahaan pulp dan 79 perusahaan kertas. Menyerap 250.000 pekerja secara langsung dan 3,5 juta pekerja secara tidak langsung.
Perkembangan industri yang sedemikian pesat dan akan terus menjadi sektor industri andalan di tahun mendatang, menyisakan berbagai permasalahan yang dihadapi baik oleh kalangan pengusaha, pemerintah, serikat pekerja, pekerja, masyarakat dan lingkungan. Penggunaan kertas semakin menurun dengan digitalisasi dan Internet of Things di berbagai lini. Sementara, kecanggihan kecerdasan buatan, big data, dan Internet semakin mengancam untuk menggantikan tenaga kerja buruh. Secara umum, berbagai persoalan yang dihadapi sektor pulp antara lain :
a. Kebijakan industri nasional dan tantangan industri pulp – kertas di masa mendatang
b. Permasalahan kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan yang dirasakan belum memadai.
c. Peran dan fungsi serikat pekerja dalam menjalankan mandat organisasi, bukan saja terkait dengan nasib anggota tetapi juga keberlanjutan industri ini di masa mendatang.
d. Kesejahteraan pekerja berkaitan dengan upah, sistem kerja yang lebih layak, adil, dan upah yang setara.
e. Implikasi keberadaan industri ini berkaitan dengan masyarakat di sektor lain seperti kehutanan, masyarakat adat, dll.
f. Isu lingkungan yang selalu menyertai keberadaan industri ini.
Mengapa Kongres Federasi FSP2KI Menentukan Nasib Buruh Pulp dan Kertas
Buruh harus semakin terorganisir, solid, dan mengasah keahlian dalam menghadapi tantangan-tantangan industri pulp dan kertas. Jika tidak, hak-hak buruh akan semakin dipinggirkan dan kesejahteraan pekerja akan sulit dicapai.
Tantangan yang sedemikian kompleks tersebut, menempatkan Federasi Seriakt Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) pada pilihan sadar untuk mampu menjawab dengan tegas tantangan demi tantangan. Federasi anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu mengajak seluruh anggota dan pekerja pada sektor Pulp dan Kertas untuk bersama dalam posisi strategisnya memberikan sumbangsih pada perjuangan buruh. Sumbangsih nyata itu, hanya dapat diperankan dengan sebaik-baiknya apabila FSP2KI memiliki posisi yang kuat dan mampu menegaskan keberadaannya sebagai Representasi Serikat Pekerja Sektoral Pulp dan Kertas (di) Indonesia.
Melalui Kongres V FSP2KI yang akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 April 2019 bertempat di Jakarta ini, serta posisi dirinya sebagai Federasi Nasional dan bagian dari pergerakan kekuatan Global sebagai anggota IndustriAll, FSP2KI mengharapkan Kongres V dapat membangun kesadaran menuju kemandirian songsong revolusi industi 4.0 dan bisa menjadi Momentum untuk Meneguhkan Posisi dan Peran FSP2KI dalam Percaturan Pergerakan Perburuhan Indonesia dan Mewujudkan Cita-cita FSP2KI sebagai Representasi Serikat Pekerja Sektoral Pulp dan Kertas (di) Indonesia.
Kongres ini penting karena memegang kekuasaan tertinggi organisas. Sesuai dengan konstitusi kongres FSP2KI dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagai sarana evaluasi kinerja Pimpinan Pusat selama periode kepengurusan, mengamandement konstitusi, menetapkan program kerja, memilih dan menetapkan kepengurusan FSP2KI.
Setelah disahkanya Hasil Kongres maka Berita Acara Pendirian FSP2KI didaftarkan di DISNAKER Kabupaten Karawang – Jawa Barat sebagai domisili Sekretariat pertama FSP2KI, dengan Nomor Pencatatan : Penc.568/189/FSP2KI/VII/2008. Sebagai sarana bagi organisasi pekerja FSP2KI tumbuh dan berkembang untuk berupaya menjadi payung bagi pekerja. Dalam upaya tersebut FSP2KI membangun jaringan serikat buruh secara international dengan ICEM dan pada Juni 2008 FSP2KI diterima sebagai anggota resmi ICEM. ICEM sekarang telah melebur menjadi IndustriALL Global Union.
Perjalanan FSP2KI hingga pada Kongres V ini, diharapkan menjadi bagian dari catatan sejarah Gerakan Buruh Indonesia, untuk itu FSP2KI akan tetap dan terus menempatkan dirinya sebagai bagian tidak terpisahkan dari Pergerakan Perburuhan Secara Nasional. Posisi ini, dirasakan sejalan dengan perkembangan industri pulp dan kertas secara nasional yang bertumbuh secara pesat.