Kampanye Pekerja Perempuan FSP2KI
Pekerja perempuan di Indonesia, dilindungi secara khusus oleh undang-undang. Beberapa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja perempuan antara lain:
• Cuti haid, pasal 81 ayat 1 UU no. 13 tahun 2003
• Cuti melahirkan, pasal 82 ayat 1 UU no. 13 tahun 2003
• Pengadaan ruang Laktasi, PP no. 33 tahun 2013
Rusmalahati, pekerja perempuan (outsourcing) asal Sumatera Selatan, berhasil memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditempat kerjanya, dan ia berhasil mendapatkan cuti melahirkan 14 minggu, dan hal tsb tertuang di Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Okti, pekerja perempuan asal Riau yang selalu memperjuangkan cuti haid didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Donna, pekerja perempuan asal Jambi berhasil mendapatkan ruang Laktasi ditempat kerjanya. Walaupun pekerja perempuan lebih sedit, tapi hak-hak tersebut berhasil diperjuangkan olehnya.
.
.
Ini semua adalah salah satu keterlibatan pekerja perempuan masuk dalam kepengurusan organisasi dan juga terlibat dalam tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama.
.
.
Melalui kampanye ini, mari bersama-sama memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan dan menciptakan dunia kerja yang nyaman, adil dan setara.
.
.
.
#FSP2KI #fsp2kimedia #fsp2kiagustus2024 #federasiserikatpekerja #federasiserikatpekerjapulpdankertasindonesialv_0_20240805193920