Hak cuti haid perempuan sudah diatur dalam Undang-Undang

Hak cuti haid perempuan sudah diatur dalam Undang-Undang

Perempuan dan Laki-laki tidak bisa sama secara biologis.
Perempuan memiliki rahim. Perempuan hamil dan melahirkan. Perempuan bisa mengASIhi. Perempuan mengalami menstruasi setiap bulannya

Hak cuti haid perempuan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Tapi kenyataannya, masih banyak Perusahaan yang seakan 'acuh dengan aturan ini.

  1. Taukah kamu, sebagai pekerja perempuan kita memiliki hak cuti haid yang telah diatur oleh negara?
    Hal ini tertuang dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada HARI PERTAMA dan KEDUA pada waktu haid.

     

  2. Apakah mengambil cuti haid, upah pekerja perempuan dipotong?
    Sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) b Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pengusaha wajib membayar upah apabila : b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

     

  3. Apakah cuti haid perlu surat Dokter?
    Berdasarkan penjelasan dalam pasal mengenai cuti haid pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, tidak mengatur bagaimana bentuk pemberitahuan kepada pengusaha yang dimaksud. Oleh karena itu, pengusaha tidak dibenarkan untuk mewajibkan pekerja/ buruh perempuan memberikan surat dokter.

Sudah jelas semuanya diatur oleh Undang-Undang, dan diperkuat lagi dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

Siapa disini yang masih belum memiliki PKB?

#FSP2KI #fsp2kimedia #fsp2kijuli2024 #federasiserikatpekerjapulpdankertasindonesia #federasiserikatpekerja #serikatburuh #cutihaid #hakcutiperempuan #perjanjiankerjabersama